Rabu, 06 Juni 2012

perbankan syari'ah


PEMBAHASAN
A.    Pengertian DSN
DSN adalah Dewan Syariah Nasional. Yaitu lembaga yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah. Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syari`ah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syari`ah. Melalui Dewan Pengawas Syari`ah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syari`ah dalam sistem dan manajemen lembaga keuangan syari`ah (LKS).
Para praktisi ekonomi syari’ah, masyarakat dan pemerintah (regulator) membutuhkan fatwa-fatwa syariah dari lembaga ulama (MUI) berkaitan dengan praktek dan produk di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut. Perkembangan lembaga keuangan syariah yang demikian cepat harus  diimbangi dengan fatwa-fatwa hukum syari’ah yang valid dan akurat, agar seluruh produknya memiliki landasan yang kuat secara syari’ah. Untuk DSN dilahirkan pada tahun 1999 sebagai bagian dari Majlis Ulama Indonesia.[1]
Struktur organisasi DSN terdiri dari Pengurus Pleno (56 Anggota) dan Badan Pelaksana Harian (17 orang anggota).[2] Ketua DSN-MUI dijabat Ex Officio Ketua Umum MUI dan sekretaris DSN-MUI dijabat Ex Officio Sekretaris Umum MUI. Adapun keanggotaan DSN diambil dari pengurus MUI, Komisi Fatwa MUI, Ormas Islam, Perguruan Tinggi Islam, Pesantren dan para praktisi perekonomian syariah yang memenuhi kriteria dan diusulkan oleh Badan Pelaksana Harian DSN yang mana keanggotaan baru DSN ditetapkan oleh Rapat Pleno DSN-MUI. Sedangkan Rapat Dewan Syariah Nasional MUI terdiri dari Rapat Pleno dan Rapat presentasi calon LKS, atau rapat khusus, misalnya dalam rangka menyusun draft fatwa.
B.     Kedudukan Fatwa
Fatwa merupakan salah satu institusi dalam hukum Islam untuk memberikan jawaban dan solusi terhadap problem yang dihadapi umat. Bahkan umat Islam pada umumnya menjadikan fatwa sebagai rujukan di dalam bersikap dan bertingkah laku. Sebab posisi fatwa di kalangan masyarakat umum, laksana dalil di kalangan para mujtahid. Kehadiran fatwa-fatwa ini menjadi aspek organik dari bangunan ekonomi islami yang tengah ditata/dikembangkan, sekaligus merupakan alat ukur bagi kemajuan ekonomi syari’ah di Indonesia. Fatwa ekonomi syari’ah yang telah hadir itu  secara teknis menyuguhkan model pengembangan bahkan pembaharuan fiqh muamalah maliyah. Secara fungsional, fatwa  memiliki fungsi tabyin dan tawjih.  Fatwa ekonomi syariah DSN saat ini tidak hanya mengikat bagi praktisi lembaga ekonomi syariah, tetapi juga bagi masyarakat Islam Indonesia, apalagi fatwa-fatwa itu kini telah dipositivisasi melalui Peraturan  Bank Indonesia (PBI). Bahkan DPR baru-baru ini, telah mengamandemen UU No 7/1989 tentang Perdilan Agama yang secara tegas memasukkan masalah ekonomi syariah sebagai wewenang Peradilan Agama.[3]
Fatwa-fatwa ekonomi syari’ah saat di Indonesia dikeluarkan melalui proses dan formula fatwa kolektif, koneksitas dan melembaga yang disebut ijtihad jama’iy (ijtihad ulama secara kolektif), Validitas jama’iy dan fardi jelas sangat berbeda. Ijtihad jama’iy telah mendekati ijma’. Dalam membahas masalah-masalah yang hendak dikeluarkan fatwanya, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) melibatkan pula lembaga mitra seperti Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.      Ijtima ulama sebagai forum permusyawaratan merupakan forum konsensus ijma ulama Indonesia dalam memutuskan masalah-masalah kemasyarakatan yang berbasis syariah. Hal tersebut disampaikan Panitia Tim Materi yang juga wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh. Ditambahkan, Ijtima Ulama yang ketiga ini akan berlansung pada 24 Januari sampai dengan 26 Januari 2009, dua pesantren: Pesantren Serambi Mekkah dan Pesantren Diniyah Putri, yang keduanya berada di Padang Panjang.[4]

 Jika ada suatu teks dalam al-Qur’an ataupun sunnah yang tampak relevan dengan problem yang dihadapi, DSN  tidak akan mencari diluar teks tersebut. Jika ada kesempatan dikalangan fuqoha’ atas suatu masalah, DSN pun mengikutinya.[5]
C.     Kaidah-kaidah Dan Prinsip DSN
1.       المحا فضة بقديم الصالح وأخذ بالجديد الأصلا
Yaitu, memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktek yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkanya.
2.       الأصل في المعاملة الاءباحة حتي يدل علي دليل التحريم
( Pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidak-jelasan atau ketidakpastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktek akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah. Adapun Kaidah fiqh yang Paling Sering digunakan (DSN) (MUI) dalam Mengeluarkan Fatwa yaitu sebagai berikut:
1.    menghindarkan mafsadat (kerusakan atau bahaya) harus didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.
2.      Segala Bahaya (beban berat atau kerugian) harus dihilangkan.
3.      Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin
4.      Di mana terdapat kemaslahatan, disana terdapat hukum Allah.
5.      Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (kelebihan bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba
6.      Kesulitan itu dapat menarik kemudahan
7.      Keperluan itu dapat menduduki posisi darurat
8.      Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat)
9.      Sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib ada.
D.     Produk Fatwa DSN
Sejak berdirnya tahun 1999, Dewan Syariah Nasional, telah mengeluarkan sedikitnya 61 fatwa tentang ekonomi syariah, antara lain, fatwa tentang giro, tabungan, murabahah, jual beli salam, istishna’, mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah, kafalah, hawalah, uang muka dalam murabahah, sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syari’ah, diskon dalam murabahah dan sebagainya    Struktur Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah. Koperasi yang menggunakan prinsip syariah perlu memiliki Dewan Pengawas Syariah. Kehadiran DPS itu untuk menjaga kepatuhan koperasi terhadap prinsip Islam, di samping menerjemahkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) sebelum bisa diterapkan[6]
Hal-hal yang membedakan sebuah bank syariah dengan bank kovensional adalah:
·         Dalam menjalankan operasionalnya, bank syariah harus berpedoman kepada fatwa Dewan Pengawas Syariah, sedangkan pada bank konvensioanal tidak ada.
·         Hubungan antara investor (penyimpan dana) dengan pengguna dana dan bank sebagai intermediary berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
·         Bisnis Bank Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented tetapi falah oriented, yakni kesejahteraan di dunia dan kemakmuran di akhirat
·          Konsep yang digunakan dalam transaksi Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, dan pengambilan fee/jasa.
·         Bank Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan atau bencana bagi.[7] 


E.      Kedudukan DPS dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
1.     Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan yari`ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari`ah yang telah difatwakan oleh DSN.
2.       Fungsi Fungsi utama DPS adalah: sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
3.       Posisi DPS adalah wakil DSN dalam mengawasi pelaksanaan fatwa-fatwa DSN di LKS
4.       Masa Khidmah (Belum ditetapkan)
5.       Peran dan Fungsi DPS
a.       Mengawasi pelaksanaan fatwa DSN di LKS
b.      Memberikan usul dan saran kepada LKS
c.       Memberikan opini syariah
d.      Mengusulkan fatwa kepada DSN.[8]










[1]  http://www.pa-lubukbasung.net/index.php?option=com_content&view=article&id=90%3Afatwa-ekonomi-syariah-di-indonesia&catid=1%3Aberita&Itemid=75&lang=id
[2] http://www.mui.or.id/konten/profil-dsn/sekilas-dewan-syariah-nasional
[3] http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/ekonomi-syariah/1096-fatwa-ekonomi-syariah-di-indonesia
[4] http://www.mui.or.id/konten/berita/agenda-ijtima’-ulama-komisi-fatwa-se-indonesia-iii
[5] Abdullah Saeed “MENYOAL Bank Syari’ah” (Jakarta: Paramadina, 174), 1996.
[7] http://www.opensubscriber.com/message/ekonomi-nasional@yahoogroups.com/6239846.html

lembaga keuangan non bank


A. Pengertian
Pengertian Lembaga Keuangan Non Deposito (Lembaga Keuangan Non Bank) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
1. Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Alasan Dibentuknya Pasar Modal
Karena Menjalankan Fungsi Ekonomi yakni menyediakan fasilitas untuk memindahkan dari Lender ke Borrower dan Fungsi Keuangan dimana menyediakan dana bagi Borrower dan para Lender menyediakan dana tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva Riil yang diperlukan untuk investasi tersebut.
2. Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
3. Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
Latar Belakang Dana Pensiun
Industri pensiun merupakan bagian dari strategi nasional untuk menyediakan kepastian keuangan di masa pensiun bagi rakyat secara keseluruhan. Suatu kerangka yang lazim dijumpai untuk
strategi seperti ini tediri atas tiga pilar utama, yaitu:
(1) sistem “membayar sesuai keperluan” yang didanai dan dikelola oleh masyarakat untuk menyediakan perlindungan pendapatan dasar,
(2) sistem rekening perorangan berdana wajib yang menghubungkan kontribusi dengan manfaat,dan
(3) tabungan pensiun perorangan sukarela atau tempat kerja.
Selain itu, di banyak sistem umumnya tercakup juga bantuan sosial non-kontribusi untuk golongan kurang mampu, dan dukungan keluarga dan antar generasi untuk kaum lanjut usia.
4. Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan Negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Sedang mengalami kalah kliring
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
5. Koperasi yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
6. Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali
7. Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
8. Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
9. Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
B. Peran Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non-bank (Lembaga Keuangan Non Bank) seperti perusahaan asuransi, dana Pensiun, perusahaan sewa guna usaha (leasing) dan modal usaha, dan pasar modal (termasuk pasar modal dan obligasi) memiliki peran yang penting untuk dimainkan dalam pembangunan Indonesia di masa mendatang.
Lembaga Keuangan Non Bank yang berfungsi dengan baik di samping sistem perbankan yang sehat, dapat membantu mencapai tujuan pemerintah Indonesia yaitu meningkatkan akses terhadap jasa keuangan, menekan biaya jasa keuangan, dan memperbaiki stabilitas sistem keuangan. Sektor keuangan yang kuat dapat memberikan landasan yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dan pertumbuhan ekonomi yang baik merupakan suatu syarat utama bagi pengentasan kemiskinan.
Hampir satu dasawarsa setelah mulainya krisis ekonomi, sektor keuangan Indonesia masih terus didominasi oleh bank-bank umum. Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia jauh lebih kecil daripada yang terdapat di beberapa negara berkembang besar lainnya dan banyak negara di kawasan Asia Timur. Seiring terjadinya pergeseran di seluruh bidang ekonomi menuju agenda pembangunan jangka panjang serta berbagai prioritas pembangunan yang berkembang, penguatan Lembaga Keuangan Non Bank kini menjadi keharusan kebijakan yang mendesak. Indonesia memerlukan sumber daya dalam negeri jangka panjang yang dapat dikerahkan oleh Lembaga Keuangan Non Bank, yang kelak dapat digunakan untuk membiayai investasi produktif, termasuk antara lain infrastruktur. Ini menyediakan jendela peluang untuk reformasi yang sangat diperlukan.
Sebuah sistem LKNB yang dikembangkan dengan baik berpotensi memenuhi sasaran-sasaran pembangunan jangka panjang ini dengan jalan membawa stabilitas lebih jauh pada sistem keuangan, mengurangi biaya jasa keuangan secara keseluruhan dan menyingkap sumber daya domestik untuk tujuan pembangunan. Sektor LKNB yang kuat akan memungkinkan Pemerintah menempatkan obligasi di pasar domestik, menyediakan pembiayaan dalam rupiah untuk keperluan infrastruktur, menyediakan pendanaan bagi UKM (sehingga menciptakan lapangan kerja) dan meningkatkan keamanan keuangan rakyat Indonesia dengan memungkinkan akses ke berbagai macam produk. Sektor swasta di Indonesia perlu memiliki akses ke berbagai jenis modal, seperti modal risiko dari pasar modal, pinjaman jangka pendek dari bank, serta pendanaan jangka panjang melalui pasar modal dan investor lembaga. Pemerintah tengah mempertimbangkan sistem jaminan sosial kontribusi nasional, dan sumber daya ini akan menyediakan wahana bagi investasi. Mengingat segala kemungkinan tuntutan yang ada ini, sektor LKNB yang sehat dapat memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan Indonesia.
Stabilitas makroekonomi dan kerangka kebijakan makro yang sehat diperlukan untuk pembangunan sektor keuangan. Mempertahankan stabilitas ini telah menjadi persoalan di Indonesia pasca krisis antara lain karena kurang berkembangnya pasar uang, tetapi pondasi makroekonominya kini telah mengalami perbaikan dengan pesat seiring bergeraknya suku bunga dan inflasi menuju tingkat rata-rata regional dan mulai stabilnya nilai tukar. Perkembangan ini sudah tentu akan memperluas cakrawala simpanan dan investasi serta toleransi terhadap risiko, tetapi kemungkinan adanya kejutan internal maupun eksternal masih tetap tinggi, dan baik
penabung maupun investor memerlukan kemampuan berdiversifikasi agar sepadan dengan profil mata uang dan masa jatuh tempo. Oleh karena itu, ini adalah saat yang tepat untuk memperkokoh situasi makroekonomi yang menguat dengan sektor keuangan yang terdiversifikasi dan efisien, termasuk dengan cara semakin mengembangkan LKNB. Pasar uang yang membaik pada gilirannya akan menciptakan potensi pertumbuhan berkelanjutan yang lebih besar, menghimpun pembiayaan domestik – termasuk untuk investasi dalam hal infrastuktur, sekaligus membuat ekonomi kuat.
Bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank sama-sama merupakan unsur kunci untuk sistem keuangan yang sehat dan stabil. Kedua sektor itu perlu dikembangkan karena menawarkan sinergi yang penting. Meskipun bank mendominasi sistem keuangan di banyak negara, baik dunia usaha, rumah tangga maupun sektor publik mengandalkan ketersediaan berbagai macam produk keuangan untuk memenuhi kebutuhan keuangannya. Produk dan jasa ini disediakan bukan hanya oleh bank, melainkan juga oleh perusahaan asuransi, sewa guna usaha, dana pensiun dan Lembaga Keuangan Non Bank Lainnya. Dengan menyediakan jasa keuangan tambahan dan alternatif, Lembaga Keuangan Non Bank memperbaiki akses keuangan umum di seluruh sistem. Lembaga Keuangan Non Bank juga membantu mempermudah investasi dan pembiayaan jangka panjang, yang seringkali menjadi tantangan dalam tahap-tahap awal pembangunan sektor keuangan berorientasi bank. Pertumbuhan lembaga simpanan kontraktual/kolektif seperti perusahaan asuransi, dan dana pensiun memperluas kisaran produk yang tersedia bagi masyarakat dan perusahaan yang mempunyai sumber daya untuk diinvestasikan. Lembaga-lembaga ini juga menjadi saingan bagi simpanan bank, sehingga memobilisasi dana jangka panjang yang diperlukan untuk pengembangan pasar modal dan pasar obligasi, serta keuangan infrastruktur.
Di Indonesia sendiri sektor keuangan saat ini didominasi oleh bank umum. Situasi saat ini dan pembahasan di atas mengenai
peran Lembaga Keuangan Non Bank menunjuk perlunya semakin mengembangkan pasar modal, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan sewa guna usaha, dan dana modal usaha di Indonesia, karena lembaga-lembaga ini memang lebih terarah untuk menanggung beberapa jenis risiko. Indonesia memerlukan Lembaga Keuangan Non Bank yang kuat karena beberapa alasan seperti: Lembaga Keuangan Non Bank dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengerahan dan alokasi sumber daya dalam negeri untuk pengembangan pembiayaan, yang merupakan prioritas mendesak, Lembaga Keuangan Non Bank dapatmengurangi kerentanan sektor keuangan terhadap goncangan di masa mendatang, dan Lembaga Keuangan Non Bank dapat membantu memenuhi sasaran-sasaran lainnya yang disampaikan oleh pemerintah.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara
lain :
· Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi
· Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
· Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
· Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan
fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
· Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
· Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
· Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
· Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
· Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja.
Bahan

klasifikasi leasing


Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 106 Tahun 2007);

2. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);

3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;