Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar
dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan
berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo
dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit
jangka pendek.
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Kebutuhan Adanya Pasar Uang
Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.
Perbedaan dengan Pasar Modal
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan suratberharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang
Mekanisme Pasar Uang
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
FUNGSI PASAR UANG
1. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
2. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
3. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
4. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia
Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
PESERTA PASAR UANG
1. Lembaga keuangan
2. Perusahaan besar
3. Lembaga pemerintah, dan
4. Individu-individu
TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana :1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. Sedang mengalami kalah keliring
Dari pihak yang menanamkan dana :
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan
3. Spekulasi
JENIS-JENIS RISIKO INVESTASI DALAM PASAR UANG
1. Risiko pasar (interest-rate risk)
2. Risiko reinvestment
3. Risiko gagal bayar
4. Risiko inflasi
5. Risiko valuta (currency or exchange rate risk)
6. Risiko politik
7. Marketability atau Liquidity risk
Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan
1. Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.
2. Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
3. Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk). Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi dengan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.
5. Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).
6. Resiko Politik, ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
7. Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.
INSTRUMEN PASAR UANG
1. Interbank call money
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
3. Sertifikat Deposito
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
5. Banker’s Acceptance
6. Commercial Paper
7. Treasury Bills
8. Repuchase Agreement
1. Call Money (Interbank Call Money Market)
Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Call Money merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.
2. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
Tujuan bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
Karakteristik SBI:
o Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
o Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
o Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
o Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
o Dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
- Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
- Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
o Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
o Pembelian melalui Pasar Sekunder
o Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
Membuat dan mengumumkan quotation.
Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder. Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder. Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakannya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:
a. Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:
Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
b. Surat wesel, dapat berupa:
Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi.
5. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Bank Accetance adalah surat berharga yang timbul karena suatu pihak memiliki tagihan kepada pihak lain. Oleh karena pihak yang memiliki uang tersebut memerlukan dana dalam waktu singkat maka tagihan tersebut dapat dijual dengan mendapatkan jaminan pembayaran dari bank. Biasanya terdapat pada transaksi ekspor/impor yang dilakukan dengan sarana letter of credit (L/C).
Pihak penjual (eksportir) di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri atau atas bank pembeli di luar negeri (opening bank) menurut syarat L/C; pada draft tercantum jumlah uang dan tanggal pembayaran. Bank penarik draft sebagai bank penerima fasilitas sedangkan bank yang mengaksep draft (accepting bank) sebagai bank pemberi fasilitas bank pemberi fasilitas Bank Acceptance.
Jangka waktu Bank acceptance berkirsar antara 1 sampai 6 bulan. Bunga sekuritas didapatkan dengan sistem diskonto dimana bunganya dibayarkan dimuka berupa diskon terhadap nilai nominalnya .
Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.
Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).
Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.
Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing.
Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:
- Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
- Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
- Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.
6. Commercial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
Commercial Paper (CP) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta/BUMN. CP adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada suatu tanggal tertentu. Bunga CP juga didapatkan dengan menggunakan diskonto Berbeda dengan Bank Acceptance atauipun Sertifikat Deposito, pelunasan CP tidak dijamin oleh bank maupun suatu hak kebendaan (Unsecured Promisory Notes).
Commercial Paper pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara.
Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
Bagi Penerbit:
a. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b. Tidak perlu menyediakan jaminan.
c. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
Bagi Investor:
a. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.
7. Treasury Bills (T-Bills)
T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia).
8. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
Repurchase Agreement dan Reverse Repo.
Repo adalah suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Reverse repo adalah merupakan kebalikan daripada Repurchase Agreement yaitu membeli kembali efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek dan investor berjanji untuk membeli efek-efek yang dimaksud pada harga yang telah disepakati pada jangka waktu yang telah ditentukan.
Sasaran dari transaksi repo adalah instansi yang memiliki excess dana antara lain: Bank Pemerintah & Bank Swasta, Lembaga keuangan Bukan Bank (Asuransi dan Dana Pensiun) serta perusahaan lain yang memiliki dana berlebih.
Repurchase Agreement (Repo)
Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills
Hukum
Pasar Modal Dalam Pandangan Islam
Diposting pada Senin, 13-10-2008 |
14:26:13 WIB
|
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan
perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan
investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
keuangan jangka panjang.
2- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007, Bursa
Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
4- Lembaga Kliring dan Penjaminan,
saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5- Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia (PT. KSEI).
Dalam
kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu
barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah
efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai
serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas
sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek
disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan
aturan di masing-masing negara.
Efek
dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:
(1) Sertifikat atas unjuk, di mana pemilik yang berhak atas efek tersebut
adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas
nama, di mana pemilik efek, pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang
namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan
efek.
Dalam
hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal
tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang
dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek
dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek
ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan
sekuritasnya yang haram.[1]
Dalil
keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam
al-Quran:
﴿وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah
telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s.
al-Baqarah [02]: 275)
Juga
dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang.
Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan
harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum
yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam
menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa,
seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang
dalam bentuk emas dan perak, dengan nishab emas dan perak. Islam juga
menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan
menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak
adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik
uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.[2]
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan
di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa
adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa
diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari
tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah,
bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya
transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang
bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar.
Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana
ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli,
tidak pernah ada.
Mengenai
jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam
bertanya kepada Rasulullah saw.:
«يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا
يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى
تَقْبِضَهُ»
“Ya
Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya?
Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya
sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
Sabda
Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum
terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah.
Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang
dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi,
berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya.
Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:
«قُلْتُ
يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ
أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Ya
Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik
saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu
tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang
bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu asing dan domestik.
Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di
pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya
berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka
hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum
masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika
negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggris dan Israel,
misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun,
jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut
diperbolehkan.
Dari
ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang
digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan
menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para
pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian,
berlaku kaidah usul:
«الوَسِيْلَةُ
إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»
“Sarana
yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.”
Jadi,
hukumnya jelas haram. Wallahu a’lam.[rofx/hti]
[1] Lihat,
al-‘Allamah as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nidzam al-Iqtishadi fi
al-Islam, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004, hal. 175-176. Dr.
Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam
al-Kutub al-Hadits, Yordania, 2005, hal. 375.
[2] Untuk lebih detail,
silahkan baca buku an-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, karya al-‘Allamah
as-Sayikh Taqiyuddin an-Nabhani, Dar al-Ummah, Beirut, edisi Muktamadah, 2004,
hal. 271-273.
A. Pengertian
1. Pasar Uang
Pasar Uang adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana
jangka pendek, yaitu jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Tujuan pasar
uang adalah untuk member alternatif, baik lembaga keuangan bank maupun bukan
bank, untuk memperoleh dana dan menanamkan dananya. Pasar modal berfungsi
menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan
instrumen keuangan.
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
a. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
b. Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak
akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi
Bursa Efek Indonesia (BEI)
c. Perusahaan
efek
d. Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
e. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI).
2. Perdagangan Saham
Saham adalah
surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang
menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar
Modal, saham didefinisikan sebagai “surat berharga yang merupakan tanda
penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847).” (Junaedi,
1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti
pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang
bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
B. Pasar
Uang dan Perdagangan Saham Menurut Hukum Islam
- Pendapat yang mengatakan haram
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang
harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang
digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang
yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Efek tesebut dapat terdiri dari
surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit
penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak
berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Semua bentuk efek dan
obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu
riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang
bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang
diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan
obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya
yang haram.
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar
modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat
serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan
berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya
yang asli. Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika
Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.: “Ya Rasulullah, saya membeli
beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab:
‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu
menyerahterimakannya.” (Hr. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga, pelaku
pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah menjadi dua, yaitu
asing dan domestic. Jika asal negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti
Amerika, Inggris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata
lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka
pelaku asing tersebut diperbolehkan.
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya
memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang
usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman
keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional
seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian,
prostitusi, media porno, dan sebagainya. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek :
Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’
Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah,
hal. 109).
Fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari
perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin
an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus
(Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama
menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum
melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah
bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami
(syirkah Islamiyah) atau tidak.
Poeunoh Daly mengatakan bahawa jual beli saham yang sekarang
ibi mengandung unsur ghoror yang dalam Islam jelas-jelas dilarang.
Hukumnya menurut beliau memebeli saham di bursa itu makruh tidak sampai haram.
Ali Akbar, menurutnya saham itu ada unsur judi, spekulasi dan kehendak orang
untuk cepat kaya. Dalam perdagangan itu akhirnya hanya menguntungkan satu pihak
saja yaitu perusahaan. Ali Yafi juga mengharamkan karena ada unsur spekulatif
yang tinggi, mirip perjudian.
- Pendapat yang mengatakan boleh.
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH;
Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya
perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat
internasional.
Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa jual beli mata uang
atau pertukaran mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial
yang menurutnya mencakup:
a. Pembelian
mata uang dengan mata uang yang serupa seperti pertukaran uang kertas dinar
baru Irak dengan kertas dinar lama.
b. Pertukaran
mata uang dengan mata uang asing seperti pertukaran dalar dengan Pound Mesir.
c. Pembelian
barang dengan uang tertentu serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang
asing seperti membeli pesawat dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar
Irak dalam suatu kesepakatan.
d. Penjualan
barang dengan mata uang, misalnya dengan dolar Australia serta pertukaran dolar
dengan dolar Australia.
e. Penjualan
promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang
tertentu.
f.
Penjualan saham dalam perseroan
tertentu dengan mata uang tertentu.
Praktek valuta asing hanya terjadi dalam transaksi jual
beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam berdasarkan firman Allah
dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba”.
Di samping firman Allah di atas, hadis Rasulullah juga mengatakan
bahwa: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan
jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan
perak atau perak dengan emas sesuka kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas,
kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengann perak
sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas
sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata:
beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, Harus
tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar”.
Dari beberapa Hadist di atas dipahami bahwa hadist pertama
dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya valuta asing serta tidak
boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau
perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut
merupakan riba al-fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist
ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya valuta asing, juga
mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai,
yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004)
menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk
syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah
dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab
dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak
dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari
perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau
negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor)
lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya
dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di
Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i.
Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham
ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti
dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha
(PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan
bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah,
sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal. 53). Padahal menurut
Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah,
karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (Asy-Syakhshiyah
Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar